您的当前位置:首页 > 百科 > Pemerintah Umumkan Pemberian THR ASN dan Gaji Ke 正文
时间:2025-05-27 02:48:22 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID --Kebijakan pemerintah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur S ?quickq
JAKARTA,?quickq DISWAY.ID --Kebijakan pemerintah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100 persen, sukses menuai reaksi positif dari masyarakat.
Menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, pemberian THR kepada ASN, termasuk pensiunan, tentu akan mendorong konsumsi rumah tangga, terutama menjelang momentum Lebaran.
"Daya beli ASN dan keluarganya dipastikan meningkat, sehingga permintaan barang dan jasa akan melonjak signifikan. Ini bisa menjadi stimulus positif untuk sektor ritel, makanan, pariwisata domestik, hingga UMKM yang menggantungkan harapan pada tingginya perputaran uang selama musim liburan," ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Sabtu 15 Maret 2025.
BACA JUGA:Berikan Kontribusi Besar untuk Perekonomian, Kemenperin: Industri Kimia Perlu Dipacu Lagi
BACA JUGA:Skema Banyak Risiko, Pengamat: Pemberian THR Ojol Harus Diiringi dengan Pengawasan
Kendati begitu, Achmad juga menambahkan bahwa kebijakan ini juga harus dipastikan untuk tidak menggerus kemampuan fiskal untuk membiayai program-program strategis lainnya.
Pasalnya, pemberian THR plus Tukin 100 persen bagi 9,4 juta ASN dan pensiunan, meskipun sudah dialokasikan dalam APBN, tetap merupakan komponen belanja rutin yang memakan porsi signifikan.
"Ini menjadi perhatian karena sebagian besar penerimaan negara masih sangat bergantung pada pajak dan penerimaan komoditas yang fluktuatif.
Jika kita ingin menjaga defisit anggaran tetap terkendali tanpa mengorbankan program-program produktif, maka pemberian THR harus dikaitkan dengan rasionalisasi belanja negara lainnya," pungkas Achmad.
Selain itu, Achmad juga menambahkan bahwa negara harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam politik anggaran yang hanya memuaskan kelompok birokrasi, tetapi mengabaikan kepentingan rakyat banyak.
BACA JUGA:Sambut Ramadan dan Idul Fitri, Pemerintah Luncurkan Program BINA Lebaran 2025
BACA JUGA:Student Loan Diusulkan DPR Atasi Kendala Pembayaran Biaya Kuliah Mahasiswa
Dalam hal ini, dirinya juga menegaskan bahwa kebijakan fiskal harus berpegang pada prinsip keadilan distributif dan efisiensi.
Artinya, program-program yang populis seperti THR harus diimbangi dengan program sosial yang nyata untuk kelompok rentan, seperti bantuan langsung tunai, subsidi pangan, atau peningkatan layanan dasar.
Imigrasi Otomatis Berikan e2025-05-27 01:59
Jalur Pendakian Gunung Prau via Patak Banteng dan Fasilitas Basecamp2025-05-27 01:49
Daftar Diskon dan Promo Menarik di Jakarta X Beauty 20242025-05-27 01:37
Inpres Kopdes Merah Putih Terbit, Budi Arie: Kemenkop Dapat Tujuh Mandat dan Sedang Dikerjakan2025-05-27 01:29
Daftar Tempat Wisata yang Kasih Diskon Spesial Pilkada 27 November2025-05-27 00:57
BPOM Usul Ketamin Masuk Golongan Psikotropika2025-05-27 00:49
FOTO: Restoran di Catalonia Setia Layani Pelanggan Selama 500 Tahun2025-05-27 00:22
Intiland Resmi Gandeng ION Network untuk Bangun Data Center di Surabaya2025-05-27 00:17
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan2025-05-27 00:14
RUPTL PLN Telan Dana Rp2.967 Triliun, Bahlil: Proyek Besar2025-05-27 00:06
Cara Bikin Kue Rambutan, Kue Natal yang Ramai di Medsos2025-05-27 02:13
Mengenal 20 Sifat Wajib Allah: Konsep dan Penjelasannya2025-05-27 01:36
Cuaca Buruk Desember, Warga RI Jangan Liburan ke Daerah2025-05-27 01:31
Sesmenko Dorong Koperasi Kemenko Perkonomian Semakin Berinovasi2025-05-27 01:13
Cara Bikin Kue Rambutan, Kue Natal yang Ramai di Medsos2025-05-27 01:07
10 Rekomendasi Destinasi Wisata 2025 CN Traveler, Alaska hingga Kuba2025-05-27 00:59
Pilot Ungkap Alasan Sebenarnya Mode Pesawat Perlu Aktif saat Terbang2025-05-27 00:46
Haidar: Partisipasi Publik Tak Boleh Sekadar Formalitas2025-05-27 00:43
FSPPB Dukung Kejagung Usut Korupsi di Pertamina: Hormati Proses Hukum!2025-05-27 00:28
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kerugian Negara Capai Rp252,2 M2025-05-27 00:25